Rabu, 19 Oktober 2016

Plagiat Dalam Internet

Pengertian Plagiat
Menurut wikipedia Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Beberapa ahli menyampaikan pendapatnya mengenai arti kata plagiarism, Steven Dowshen (2011) berpendapat bahwa “Plagiarism is a form of cheating, but it’s a little complicated so a kid might do it without understanding that it’s wrong”. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti plagiarisme adalah salah satu bentuk kecurangan, tetapi hal tersebut agak rumit sehingga anak-anak bisa melakukannya tanpa memahami bahwa hal tersebut sebenarnya salah. Rumit yang disampaikan oleh Dowshen tersebut bisa dikaitkan dengan keinginan anak-anak agar terlihat bisa dimata guru lebih penting. Hal tersebut mendorong anak untuk melakukan kegiatan plagiarism.
Lalu Purwani Istiana & Purwoko (2013) dalam artikelnya menuliskan bahwa menurut kamus besar Bahasa Indonesia “Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri”. Jadi, boleh dibilang plagiat adalah suatu kejahatan mencuri karya orang lain.
Denny Saptono (2013) jdalam blog nya juga menyampaikan opininya bahwa; “Plagiarisme merupakan tindakan menjiplak, mencuri atau mengambil ide, hasil karya atau tulisan orang lain, baik seluruh, sebagian besar maupun sebagian kecil, untuk jadi ide atau karya tulisan sendiri tanpa menyebutkan nama penulis dan sumber aslinya”. Opini tersebut mempertegas mengenai kegiatan yang dilakukan oleh para plagiat untuk melakukan aksinya.
“Plagiarisme didefinisikan sebagai kegiatan menjiplak atau mereproduksi karya ilmiah dengan cara meringkas, meng-copy-pasting, atau paraphrasing (mengambil ide inti suatu karya lalu dinarasikan dalam bentuk berbeda tanpa menyebutkan sumbernya dan tanpa sepengetahuan pemilik ide aslinya. Ini ditujukan untuk memberi kesan kepada penilai/pembaca bahwa karya tersebut adalah murni karyanya sendiri, meskipun sebenarnya dibangun atas ide dan metodologi milik orang lain”.
Dari beberapa penjelasan mengenai makna dari plagiarism di atas dapat disimpulkan bahwa plagiarism adalah salah satu tindakan kriminal dengan cara mengakui karya orang lain menjadi karya kita baik sebagian besar atau kecil. Bentuk plagiarism bermacam-macam yaitu adalah memproduksi, meringkas, meng-copy-pasting, memparaphrasing, dll.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
·         menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
·         mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
·         menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
·         menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
·         mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

Faktor Tindak Plagiat
Beberapa faktor yang menyebabkan tindak plagiat masih terjadi di kalanagan mahasiswa adalah:
Kurangnya pengetahuan tentang aturan penulisan karya ilmiah.
Mahasiswa seringkali di berikan banyak tugas oleh dosen. Di dalam membuat tugas yang di berikan oleh dosen, sebagian  mahasiswa belum  mengerti tentang bagaimana tata cara membuat karya ilmiah. Oleh sebab itulah  sangat penting untuk memahami tata cara penulisan yang baik dan benar.
Penyalahgunaan teknologi
Di dalam erang yang serba modern, banyak sekali kita mendapatkan  sebuah informasi. Entah itu melalui medai cetak maupun media elektronik. Akan tetapi banyak  mahasiswa yang menggunakan teknologi sebagai bahan referensinya, internet adalah  salah  satu  contoh yang sering di gunakan oleh mahasiswa untuk bahan referensi. Akan  tetapi mahasiswa sering tidak mencantumkan sumber yang mereka peroleh ke dalam tugasnya.  
 Malas.
Sifat  malas  pasti ada pada dalam diri seorang  manusia, begitupun seorang mahasiswa pasti mempunyai sifat malas. Karena dengan banyaknya tugas yang diberikan oleh dosen sehingga mereka mengambil jalan pintas dengan  copy-paste karya seseorang  dengan  tidak  mencantumkan darimana sumber yang mereka dapatkan.
 Tidak percaya diri
Mahasiswa sangat berbeda sekali dengan  seorang  siswa. Seringkali mereka tidak percaya diri akan pikiran-pikiran yang mereka keluarkan. Bahkan mereka beranggapan karya orang  orang lain di anggap lebih sempurna dari pada karyanya sendiri. Tetapi  tiu belum pasti benar. Yang harus di tanamkan di dalam diri setiap mahasiswa adalah  kepercayaan diri.
Hanya menginginkan nilai bagus.
Bayak mahasiswa yang kuliah hanya untuk mendapatkan gelar saja. Mereka tidak dapat mengembangkan pola fikirnya. Sehingga mereka berfikiran sempit dengan beranggapan kuliah  hanya untuk mendapat nilai bagus. Sehingga mereka mengambil jalan pintas untuk mendat nilai bagus dari dosen. 
Sanksi belum ditegakkan secara tegas.
Di Indonesia sudah  terdapat perlindungan  terhadap hasil karya seseorang. Akan tetapi hukum yang sudah ada belum secara maksimal di tegakkan. Sehingga tindak plagiat masih terjadi di kalangan mahasiswa. Bahkan tidak dapat di bedakan antara kaya yang asli dengan karya jiplakkan. Karena ahlinya seorang  plagiator.

Upaya Untuk Mengurangi Tindak Plagiat
Ditinjau dari faktor-faktor  yang  telah diuraikan diatas, penyebabkan plagiat tetap berlangsung di kalangan mahasiswa, ada beberapa upaya yang harus di lakukan oleh mahasiswa untuk mengurangi plagiat ialah sebagai berikut:
Mempelajari tata cara penulisan karya ilmiah.
Di dalam kehidupan  sebagai mahasiswa kita harus selalu membaca. Kita pasti mendapatkan buku panduan untuk membuat sebuah karya tulis ilmiah. Sehingga kita baca dan pahami bagaimana tatacara dalam  membuat sebuah karya tulis ilmiah.

Tindakan yang tegas bagi para plagiator.
Hukum harus bertidak tegas terhadap para plagiator. Jangan  pandang bulu. Sehingga dalam penegakan hukum dapat berjalan  dengan  lancar dan membuat jera para plagiator.

Menanamkan moral  anti plagiat dalam diri sendiri.
Penanaman  moral anti plagiat sangat penting sekali. Mereka harus percaya diri dalam mengerjakan tugas. Bukan nilai yang baik dalam mengerjakn tugas, tetapi ilmu yang bermanfaatlah yang kita cari. Sehingga terdi sifat menghargai antar karya seseorang.

Elemen Plagiat :
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.:
a. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
b. Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
c. Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
d. Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
e. Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
f. Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
g. Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

Sejarah munculnya Plagiat dalam Internet :
a.         Jenis-jenis plagiat :

Menurut petunjuk teknis pencegahan plagiat UPI yang mengutip dari http://www.u.arizona.edu/~rlo/482/plagiarism.pdf tiga jenis tindakan plagiat :
– Menggunakan kata-kata orang lain secara persis tanpa membubuhkan tanda kutip beserta rujukannya.

–          Menggunakan kata-kata orang lain, tetapi mengubah beberapa di antara kata-kata itu atau menyusunnya kembali walaupun sumbernya disebutkan.
–          Meringkas atau memarafrase kata-kata orang lain tanpa mencantumkan rujukannya.

Sementara itu, Barnbaum (n.d) dari Valdosta State University, menggolongkan plagiat menjadi lima jenis, yaitu:
–          “Copy-paste”, dalam arti mengambil kalimat atau frase orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan sumbernya.

–          “Word-switch”, mengambil kalimat atau frase orang lain dengan mengubah struktur kalimat atau kosakatanya.

–          “Style”, dalam arti mengikuti artikel sumber kata demi kata dan kalimat demi kalimat.

–          “Metafora”, dalam arti menggunakan metafora orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.

–          “Gagasan”, dalam arti mengambil gagasan, pikiran atau pendapat orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.

Ireton (n.d) melihat tindakan plagiat dari sudut pandang berbeda. Sarjana itu menggolongkan plagiat menjadi;
–          Plagiat kata-kata, yaitu menggunakan kata-kata orang lain sama persis tanpa menyebutkan sumbernya,

–          Plagiat struktur, yaitu menggunakan kata-kata orang lain dengan mengubah konstruksi kalimat, pilihan kata walaupun dengan memberikan rujukan,

–          Plagiat gagasan, yaitu menyajikan gagasan orang lain dengan bahasa sendiri tanpa menyebutkan sumbernya,

–          Plagiat kepenulisan, yaitu mengumpulkan replika atau tiruan karya orang lain atau mengumpulkan artikel yang diperoleh dari Internet atau dari teman.

–          Autoplagiat, yaitu menggunakan tugas yang sama untuk dua mata kuliah yang berbeda atau mengambil pikiran sendiri yang telah dikemukakan dalam naskah yang telah diterbitkan tanpa menyebutkan sumbernya

b. Penyebab melakukan plagiat
Insley (2011 p. 185) memberikan penjelasan yang lebih kongkrit. Menurut sarjana itu, plagiat kebanyakan terjadi karena para pelaku :
o   Tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan kutipan dan parafrase dan bagaimana mengutip secara benar,
o   Menunda tugas hingga detik-detik terakhir,
o   Menganggap bahwa melakukan plagiat merupakan cara tercepat untuk menyelesaikan tugas-tugasnya,
o   Merasa yakin bahwa orang lain tidak akan mendeteksi apa yang dilakukannya.
o   Tidak punya cukup waktu untuk mengerjakan tugas karena lemahnya pengelolaan waktu.
o   Merasa tertekan untuk mendapatkan hasil yang baik dalam sebuah mata kuliah atau karir.


Isu-isu global yang berkaitan dengan plagiat dalam internet

Kasus plagiat juga diberitakan terjadi di salah satu universitas terbesar di Makassar di mana sejumlah dosen yang mengusulkan jabatan Guru Besar, karya ilmiah dalam bentuk jurnal Internasional dari luar negeri tapi setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi tempat di mana jurnal itu terbit, dikabrkan ternyata ada indikasi bahwa lokasi penerbitan jurnal itu fiktif. Akibatnya Dijtjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sangsi administratif Kolektif berupa tindakan semacam kebijakan moratorium penundaan/penghentian sementara usulan guru besar dari univerisitas yang bersangkutan. Beberapa tahun lalu ketika kebijakan terkahir Kementrian Pendidikan yang masih memberikan kesempatan terkahir untuk tenaga akademisi yang masih bergelar S2 untuk mengusul ke pangkat Guru Besar, puluhan dosen pengusul Guru besar terindikasi memiliki karya ilmiah yang merupakan hasil plagiat. Kasus plagiat yang banyak terjadi berupa Jurnal Fiktif (Jurnal Bodong) yang mana setelah di cek kantor penerbit jurnal tersebut di luar negri Fiktif. Ada juga kasus scan karya ilmiah orang lain dan diganti dengan nama dan identitas si plagiator alligator


Kesimpulan
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya plagiat-plagiat di Indonesia, beberapa faktor ini mungkin adalah faktor yang paling utama makin maraknya perbuatan menjiplak suatu karya yang dibuat oleh orang lain atau yang biasa dikenal plagiat. Faktor yang pertama dari lemahnya penindakan dan pencegahan serta masih kurangnya publikasi atau penyebaran informasi tentang bahaya dari perbuatan plagiat tersebut oleh pemerintah kepada masyarakat. Penindakan dan pencegahan yang dilakukan oleh aparat-aparat penegak hukum terhadap plagiator harus dilakukan dengan penuh keseriusan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negeri ini agar dapat mengurangi serta menghapus tindakan plagiat tersebut. Faktor kedua, masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan adanya tindakan plagiat, masyarakat di Indonesia cenderung masih permisif dan kurang responsif dengan tindakan yang dilakukan oleh para plagiator. Perbuatan menjiplak karya orang lain tanpa seizinnya atau yang biasa dikenal dengan plagiat masih dianggap sebagai suatu tindakan yang spele dan sudah jelas melanggar ketentuan yang berlaku di negara ini. Keadaan permisif ini yang akan makin memperbanyak adanya plagiator-plagiator di Indonesia yang hasilnya tidak bisa dipertanggung jawabkan ke absahannya. Banyak pihak yang akan dirugikan dengan adanya perbuatan plagiat tersebut. Menurut saya solusinya yaitu semua tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di negara ini termasuk plagiat bisa dikurangi dan dihapuskan jika pemerintah serius dalam memberikan perlindungan terhadap tiap-tiap warganya. Dan masyarakat yang merasa dirugikan dan telah menjadi korban dari plagiator tersebut sebaiknya melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Upaya untuk mengurangi tindak plagiat yaitu, mempelajari tata cara penulisan karya ilmiah, timgiatordakan yang tegas bagi para plagiator, menanamkan moral anti plagiat dalam diri sendiri.

Sumber:
http://kun.ilearning.me/2015/06/14/pemahaman-mengenai-plagiat/
http://niasonline.net/2008/07/15/plagiarisme/
https://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
https://anisaaoctavia.wordpress.com/2013/12/29/penjelasan-mengenai-plagiat/