Pengertian Plagiat
Menurut
wikipedia Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau
pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan
menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap
sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan,
pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari
sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Beberapa ahli
menyampaikan pendapatnya mengenai arti kata plagiarism, Steven Dowshen (2011)
berpendapat bahwa “Plagiarism is a form of cheating, but it’s a little
complicated so a kid might do it without understanding that it’s wrong”. Jika
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti plagiarisme adalah salah satu
bentuk kecurangan, tetapi hal tersebut agak rumit sehingga anak-anak bisa
melakukannya tanpa memahami bahwa hal tersebut sebenarnya salah. Rumit yang
disampaikan oleh Dowshen tersebut bisa dikaitkan dengan keinginan anak-anak
agar terlihat bisa dimata guru lebih penting. Hal tersebut mendorong anak untuk
melakukan kegiatan plagiarism.
Lalu Purwani Istiana &
Purwoko (2013) dalam artikelnya menuliskan bahwa menurut kamus besar Bahasa
Indonesia “Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang
lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri”. Jadi, boleh
dibilang plagiat adalah suatu kejahatan mencuri karya orang lain.
Denny Saptono (2013) jdalam
blog nya juga menyampaikan opininya bahwa; “Plagiarisme merupakan tindakan
menjiplak, mencuri atau mengambil ide, hasil karya atau tulisan orang lain,
baik seluruh, sebagian besar maupun sebagian kecil, untuk jadi ide atau karya
tulisan sendiri tanpa menyebutkan nama penulis dan sumber aslinya”. Opini
tersebut mempertegas mengenai kegiatan yang dilakukan oleh para plagiat untuk
melakukan aksinya.
“Plagiarisme didefinisikan sebagai kegiatan
menjiplak atau mereproduksi karya ilmiah dengan cara meringkas,
meng-copy-pasting, atau paraphrasing (mengambil ide inti suatu karya lalu
dinarasikan dalam bentuk berbeda tanpa menyebutkan sumbernya dan tanpa
sepengetahuan pemilik ide aslinya. Ini ditujukan untuk memberi kesan kepada
penilai/pembaca bahwa karya tersebut adalah murni karyanya sendiri, meskipun
sebenarnya dibangun atas ide dan metodologi milik orang lain”.
Dari beberapa penjelasan mengenai makna dari
plagiarism di atas dapat disimpulkan bahwa plagiarism adalah salah satu
tindakan kriminal dengan cara mengakui karya orang lain menjadi karya kita baik
sebagian besar atau kecil. Bentuk plagiarism bermacam-macam yaitu adalah
memproduksi, meringkas, meng-copy-pasting, memparaphrasing, dll.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
·
menggunakan
tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan
menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut
diambil persis dari tulisan lain
·
mengambil
gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
·
menggunakan
informasi yang berupa fakta umum.
·
menuliskan
kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan
memberikan sumber jelas.
·
mengutip
secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian
kutipan dan menuliskan sumbernya.
Faktor Tindak Plagiat
Beberapa faktor yang menyebabkan
tindak plagiat masih terjadi di kalanagan mahasiswa adalah:
Kurangnya pengetahuan tentang
aturan penulisan karya ilmiah.
Mahasiswa seringkali di berikan banyak tugas oleh
dosen. Di dalam membuat tugas yang di berikan oleh dosen, sebagian mahasiswa belum mengerti tentang bagaimana tata cara membuat
karya ilmiah. Oleh sebab itulah sangat
penting untuk memahami tata cara penulisan yang baik dan benar.
Penyalahgunaan teknologi
Di dalam erang yang serba modern, banyak sekali
kita mendapatkan sebuah informasi. Entah
itu melalui medai cetak maupun media elektronik. Akan tetapi banyak mahasiswa yang menggunakan teknologi sebagai
bahan referensinya, internet adalah
salah satu contoh yang sering di gunakan oleh mahasiswa
untuk bahan referensi. Akan tetapi
mahasiswa sering tidak mencantumkan sumber yang mereka peroleh ke dalam
tugasnya.
Malas.
Sifat
malas pasti ada pada dalam diri
seorang manusia, begitupun seorang
mahasiswa pasti mempunyai sifat malas. Karena dengan banyaknya tugas yang
diberikan oleh dosen sehingga mereka mengambil jalan pintas dengan copy-paste karya seseorang dengan
tidak mencantumkan darimana
sumber yang mereka dapatkan.
Tidak percaya diri
Mahasiswa sangat berbeda sekali dengan seorang
siswa. Seringkali mereka tidak percaya diri akan pikiran-pikiran yang
mereka keluarkan. Bahkan mereka beranggapan karya orang orang lain di anggap lebih sempurna dari pada
karyanya sendiri. Tetapi tiu belum pasti
benar. Yang harus di tanamkan di dalam diri setiap mahasiswa adalah kepercayaan diri.
Hanya menginginkan nilai bagus.
Bayak mahasiswa yang kuliah hanya untuk mendapatkan
gelar saja. Mereka tidak dapat mengembangkan pola fikirnya. Sehingga mereka
berfikiran sempit dengan beranggapan kuliah
hanya untuk mendapat nilai bagus. Sehingga mereka mengambil jalan pintas
untuk mendat nilai bagus dari dosen.
Sanksi belum ditegakkan secara
tegas.
Di Indonesia sudah
terdapat perlindungan terhadap
hasil karya seseorang. Akan tetapi hukum yang sudah ada belum secara maksimal
di tegakkan. Sehingga tindak plagiat masih terjadi di kalangan mahasiswa.
Bahkan tidak dapat di bedakan antara kaya yang asli dengan karya jiplakkan.
Karena ahlinya seorang plagiator.
Upaya Untuk Mengurangi Tindak
Plagiat
Ditinjau dari faktor-faktor yang
telah diuraikan diatas, penyebabkan plagiat tetap berlangsung di
kalangan mahasiswa, ada beberapa upaya yang harus di lakukan oleh mahasiswa untuk
mengurangi plagiat ialah sebagai berikut:
Mempelajari tata cara penulisan
karya ilmiah.
Di dalam kehidupan sebagai mahasiswa kita harus selalu membaca.
Kita pasti mendapatkan buku panduan untuk membuat sebuah karya tulis ilmiah.
Sehingga kita baca dan pahami bagaimana tatacara dalam membuat sebuah karya tulis ilmiah.
Tindakan yang tegas bagi para
plagiator.
Hukum harus bertidak tegas
terhadap para plagiator. Jangan pandang
bulu. Sehingga dalam penegakan hukum dapat berjalan dengan
lancar dan membuat jera para plagiator.
Menanamkan moral anti plagiat dalam diri sendiri.
Penanaman moral anti plagiat sangat penting sekali.
Mereka harus percaya diri dalam mengerjakan tugas. Bukan nilai yang baik dalam
mengerjakn tugas, tetapi ilmu yang bermanfaatlah yang kita cari. Sehingga terdi
sifat menghargai antar karya seseorang.
Elemen Plagiat :
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar
Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai
tindakan plagiarisme.:
a. Mengakui tulisan orang lain
sebagai tulisan sendiri,
b. Mengakui gagasan orang lain
sebagai pemikiran sendiri
c. Mengakui temuan orang lain
sebagai kepunyaan sendiri
d. Mengakui karya kelompok
sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
e. Menyajikan tulisan yang sama
dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
f. Meringkas dan memparafrasekan
(mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
g. Meringkas dan memparafrasekan
dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih
terlalu sama dengan sumbernya.
Sejarah munculnya Plagiat dalam
Internet :
a. Jenis-jenis plagiat :
Menurut
petunjuk teknis pencegahan plagiat UPI yang mengutip dari
http://www.u.arizona.edu/~rlo/482/plagiarism.pdf tiga jenis tindakan plagiat :
– Menggunakan
kata-kata orang lain secara persis tanpa membubuhkan tanda kutip beserta
rujukannya.
– Menggunakan kata-kata orang lain,
tetapi mengubah beberapa di antara kata-kata itu atau menyusunnya kembali
walaupun sumbernya disebutkan.
– Meringkas atau memarafrase kata-kata
orang lain tanpa mencantumkan rujukannya.
Sementara
itu, Barnbaum (n.d) dari Valdosta State University, menggolongkan plagiat
menjadi lima jenis, yaitu:
– “Copy-paste”, dalam arti mengambil
kalimat atau frase orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa
menyebutkan sumbernya.
– “Word-switch”, mengambil kalimat atau
frase orang lain dengan mengubah struktur kalimat atau kosakatanya.
– “Style”, dalam arti mengikuti artikel
sumber kata demi kata dan kalimat demi kalimat.
– “Metafora”, dalam arti menggunakan
metafora orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
– “Gagasan”, dalam arti mengambil
gagasan, pikiran atau pendapat orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
Ireton
(n.d) melihat tindakan plagiat dari sudut pandang berbeda. Sarjana itu
menggolongkan plagiat menjadi;
– Plagiat kata-kata, yaitu menggunakan
kata-kata orang lain sama persis tanpa menyebutkan sumbernya,
– Plagiat struktur, yaitu menggunakan
kata-kata orang lain dengan mengubah konstruksi kalimat, pilihan kata walaupun
dengan memberikan rujukan,
– Plagiat gagasan, yaitu menyajikan
gagasan orang lain dengan bahasa sendiri tanpa menyebutkan sumbernya,
– Plagiat kepenulisan, yaitu
mengumpulkan replika atau tiruan karya orang lain atau mengumpulkan artikel
yang diperoleh dari Internet atau dari teman.
– Autoplagiat, yaitu menggunakan tugas
yang sama untuk dua mata kuliah yang berbeda atau mengambil pikiran sendiri
yang telah dikemukakan dalam naskah yang telah diterbitkan tanpa menyebutkan
sumbernya
b.
Penyebab melakukan plagiat
Insley
(2011 p. 185) memberikan penjelasan yang lebih kongkrit. Menurut sarjana itu,
plagiat kebanyakan terjadi karena para pelaku :
o Tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan
kutipan dan parafrase dan bagaimana mengutip secara benar,
o Menunda tugas hingga detik-detik terakhir,
o Menganggap bahwa melakukan plagiat merupakan
cara tercepat untuk menyelesaikan tugas-tugasnya,
o Merasa yakin bahwa orang lain tidak akan
mendeteksi apa yang dilakukannya.
o Tidak punya cukup waktu untuk mengerjakan
tugas karena lemahnya pengelolaan waktu.
o Merasa tertekan untuk mendapatkan hasil yang
baik dalam sebuah mata kuliah atau karir.
Isu-isu global yang berkaitan dengan
plagiat dalam internet
Kasus plagiat juga diberitakan terjadi di salah satu universitas terbesar di Makassar di mana sejumlah dosen yang mengusulkan jabatan Guru Besar, karya ilmiah dalam bentuk jurnal Internasional dari luar negeri tapi setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi tempat di mana jurnal itu terbit, dikabrkan ternyata ada indikasi bahwa lokasi penerbitan jurnal itu fiktif. Akibatnya Dijtjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sangsi administratif Kolektif berupa tindakan semacam kebijakan moratorium penundaan/penghentian sementara usulan guru besar dari univerisitas yang bersangkutan. Beberapa tahun lalu ketika kebijakan terkahir Kementrian Pendidikan yang masih memberikan kesempatan terkahir untuk tenaga akademisi yang masih bergelar S2 untuk mengusul ke pangkat Guru Besar, puluhan dosen pengusul Guru besar terindikasi memiliki karya ilmiah yang merupakan hasil plagiat. Kasus plagiat yang banyak terjadi berupa Jurnal Fiktif (Jurnal Bodong) yang mana setelah di cek kantor penerbit jurnal tersebut di luar negri Fiktif. Ada juga kasus scan karya ilmiah orang lain dan diganti dengan nama dan identitas si plagiator alligator
Kesimpulan
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya plagiat-plagiat di Indonesia, beberapa faktor ini mungkin adalah faktor yang paling utama makin maraknya perbuatan menjiplak suatu karya yang dibuat oleh orang lain atau yang biasa dikenal plagiat. Faktor yang pertama dari lemahnya penindakan dan pencegahan serta masih kurangnya publikasi atau penyebaran informasi tentang bahaya dari perbuatan plagiat tersebut oleh pemerintah kepada masyarakat. Penindakan dan pencegahan yang dilakukan oleh aparat-aparat penegak hukum terhadap plagiator harus dilakukan dengan penuh keseriusan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negeri ini agar dapat mengurangi serta menghapus tindakan plagiat tersebut. Faktor kedua, masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan adanya tindakan plagiat, masyarakat di Indonesia cenderung masih permisif dan kurang responsif dengan tindakan yang dilakukan oleh para plagiator. Perbuatan menjiplak karya orang lain tanpa seizinnya atau yang biasa dikenal dengan plagiat masih dianggap sebagai suatu tindakan yang spele dan sudah jelas melanggar ketentuan yang berlaku di negara ini. Keadaan permisif ini yang akan makin memperbanyak adanya plagiator-plagiator di Indonesia yang hasilnya tidak bisa dipertanggung jawabkan ke absahannya. Banyak pihak yang akan dirugikan dengan adanya perbuatan plagiat tersebut. Menurut saya solusinya yaitu semua tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di negara ini termasuk plagiat bisa dikurangi dan dihapuskan jika pemerintah serius dalam memberikan perlindungan terhadap tiap-tiap warganya. Dan masyarakat yang merasa dirugikan dan telah menjadi korban dari plagiator tersebut sebaiknya melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Upaya untuk mengurangi tindak plagiat yaitu, mempelajari tata cara penulisan karya ilmiah, timgiatordakan yang tegas bagi para plagiator, menanamkan moral anti plagiat dalam diri sendiri.
Sumber:
http://kun.ilearning.me/2015/06/14/pemahaman-mengenai-plagiat/
http://niasonline.net/2008/07/15/plagiarisme/
https://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
https://anisaaoctavia.wordpress.com/2013/12/29/penjelasan-mengenai-plagiat/
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya plagiat-plagiat di Indonesia, beberapa faktor ini mungkin adalah faktor yang paling utama makin maraknya perbuatan menjiplak suatu karya yang dibuat oleh orang lain atau yang biasa dikenal plagiat. Faktor yang pertama dari lemahnya penindakan dan pencegahan serta masih kurangnya publikasi atau penyebaran informasi tentang bahaya dari perbuatan plagiat tersebut oleh pemerintah kepada masyarakat. Penindakan dan pencegahan yang dilakukan oleh aparat-aparat penegak hukum terhadap plagiator harus dilakukan dengan penuh keseriusan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negeri ini agar dapat mengurangi serta menghapus tindakan plagiat tersebut. Faktor kedua, masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan adanya tindakan plagiat, masyarakat di Indonesia cenderung masih permisif dan kurang responsif dengan tindakan yang dilakukan oleh para plagiator. Perbuatan menjiplak karya orang lain tanpa seizinnya atau yang biasa dikenal dengan plagiat masih dianggap sebagai suatu tindakan yang spele dan sudah jelas melanggar ketentuan yang berlaku di negara ini. Keadaan permisif ini yang akan makin memperbanyak adanya plagiator-plagiator di Indonesia yang hasilnya tidak bisa dipertanggung jawabkan ke absahannya. Banyak pihak yang akan dirugikan dengan adanya perbuatan plagiat tersebut. Menurut saya solusinya yaitu semua tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di negara ini termasuk plagiat bisa dikurangi dan dihapuskan jika pemerintah serius dalam memberikan perlindungan terhadap tiap-tiap warganya. Dan masyarakat yang merasa dirugikan dan telah menjadi korban dari plagiator tersebut sebaiknya melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Upaya untuk mengurangi tindak plagiat yaitu, mempelajari tata cara penulisan karya ilmiah, timgiatordakan yang tegas bagi para plagiator, menanamkan moral anti plagiat dalam diri sendiri.
Sumber:
http://kun.ilearning.me/2015/06/14/pemahaman-mengenai-plagiat/
http://niasonline.net/2008/07/15/plagiarisme/
https://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
https://anisaaoctavia.wordpress.com/2013/12/29/penjelasan-mengenai-plagiat/